Kajian pustaka tentang sejarah tembakau di Indonesia.

admin • September 16, 2026 • 187 views
Tingwe
Kajian pustaka tentang sejarah tembakau di Indonesia.

Kajian Sejarah Tembakau di Indonesia: Dari Era Kolonial hingga Dinamika Industri Modern (Sampai 2026)

Ringkasan Kajian

Laporan ini menyajikan tinjauan komprehensif mengenai sejarah tembakau di Indonesia, mulai dari pengenalan pertamanya pada abad ke-16 hingga kondisi industri dan regulasi pada tahun 2026. Tembakau berevolusi dari tanaman elit menjadi komoditas strategis yang mendominasi ekonomi kolonial melalui sistem Tanam Paksa dan perkebunan besar seperti Deli Maatschappij. Penemuan rokok kretek pada akhir abad ke-19 menandai titik balik industri nasional, yang kemudian tumbuh pesat di bawah mekanisasi era Orde Baru.

Memasuki abad ke-21, industri tembakau Indonesia mengalami pergeseran dengan masuknya modal asing melalui akuisisi perusahaan nasional oleh raksasa multinasional. Meskipun menyumbang pendapatan cukai yang signifikan—mencapai puluhan miliar dolar—industri ini menghadapi tantangan besar terkait dampak kesehatan masyarakat yang menyebabkan ratusan ribu kematian setiap tahun dan beban ekonomi yang mencapai miliaran dolar. Kontestasi regulasi, termasuk upaya ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terus menjadi pusat perdebatan antara kepentingan ekonomi nasionalisme komoditas dan agenda kesehatan masyarakat hingga tahun 2026.

Tembakau telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi Indonesia selama lebih dari empat abad. Dikenal sebagai “emas hijau”, komoditas ini tidak hanya membentuk lanskap agraris di berbagai wilayah seperti Sumatera Timur dan Jawa Tengah, tetapi juga menjadi pilar pendapatan negara yang sangat signifikan. Namun, sejarah tembakau di Indonesia juga merupakan narasi tentang eksploitasi buruh, perubahan pola konsumsi budaya, dan konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dengan kesehatan masyarakat (Welker, 2021; *Feminist Cyberlaw*, 2024).

Sejarah ini dimulai dari kedatangan bibit tembakau dari Dunia Baru yang dibawa oleh bangsa Eropa, yang kemudian bertransformasi menjadi industri kretek yang unik bagi Indonesia (Reid, 1985; Welker, 2024a). Hingga tahun 2026, perdebatan mengenai regulasi tembakau tetap menjadi isu politik dan ekonomi yang hangat, mencerminkan ketegangan antara warisan kolonial, nasionalisme industri, dan tuntutan global untuk pengendalian tembakau (Rosser, 2015; Welker, 2021).

 Era Kolonial: Fondasi Perkebunan Tembakau

Tembakau pertama kali diperkenalkan ke kepulauan Indonesia oleh bangsa Portugis dan Spanyol pada akhir abad ke-16 atau awal abad ke-17 (Reid, 1985; *Feminist Cyberlaw*, 2024). Awalnya, tembakau merupakan barang mewah yang hanya digunakan oleh kalangan elit, namun pada akhir abad ke-18 penggunaannya menjadi universal sebagai bagian dari kunyahan sirih (Reid, 1985).

Pada abad ke-19, pemerintah kolonial Belanda mulai melihat potensi ekonomi tembakau. Di bawah Sistem Tanam Paksa (*Cultuurstelsel*), tembakau menjadi salah satu komoditas ekspor wajib di beberapa wilayah, termasuk Lampung dan Jawa (Perdana, 2022). Namun, perubahan besar terjadi setelah pemberlakuan Undang-Undang Agraria 1870 dan Kebijakan Pintu Terbuka, yang membuka jalan bagi perusahaan swasta untuk mengelola lahan dalam jangka panjang (Fitri, 2025; Muhammad & Kurniawan, 2025).

Perkebunan tembakau Deli di Sumatera Timur menjadi fenomena global setelah Jacobus Nienhuys mendirikan perkebunan komersial pertama pada tahun 1863 (Akbar, 2018; Muhammad & Kurniawan, 2025). Deli Maatschappij, yang didirikan pada tahun 1869, mendominasi pasar dunia untuk pembungkus cerutu berkualitas tinggi (Fitri, 2025; Muhammad & Kurniawan, 2025). Keberhasilan ini mengubah hutan belantara Sumatera Timur menjadi wilayah perkebunan makmur dan mendorong munculnya kota-kota baru seperti Medan (Akbar, 2018). Namun, kemakmuran ini dibangun di atas eksploitasi kuli kontrak dari Cina, Jawa, dan India (Tamil) yang bekerja dengan upah minim dan kondisi yang berat (Akbar, 2018; Harahap, 2019). Di Jawa, daerah seperti Klaten, Besuki, dan Surakarta juga berkembang sebagai pusat produksi tembakau Vorstenlands yang penting bagi pasar internasional (Fitri, 2025; Padmo, 1988; Darmarastri, 2018).

Revolusi Kretek dan Kapitalisme Nasional

Titik balik paling signifikan bagi konsumsi domestik adalah penemuan rokok kretek oleh Haji Djamhari di Kudus sekitar tahun 1870-an atau 1880-an (Welker, 2024a). Kretek, yang mencampurkan tembakau dengan cengkih, dengan cepat menggantikan rokok putih dan kebiasaan menginang, terutama di kalangan pria pada akhir abad ke-19 (Reid, 1985).

Industri kretek nasional mengalami pertumbuhan pesat, terutama di bawah pemerintahan Soeharto yang mendorong mekanisasi produksi (Welker, 2024a). Perusahaan keluarga besar seperti Sampoerna, Djarum, dan Gudang Garam tumbuh menjadi raksasa industri yang mendominasi pasar domestik (Welker, 2024a). Perkembangan ini menciptakan rantai ekonomi panjang yang melibatkan jutaan petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pedagang eceran (Ramadhan, 2013).

Era Modern: Ekspansi MNC dan Ketergantungan Cukai

Pada abad ke-21, industri tembakau Indonesia memasuki era baru kapitalisme global. Akuisisi mayoritas saham PT HM Sampoerna oleh Philip Morris International (PMI) pada tahun 2005 dan akuisisi PT Bentoel oleh British American Tobacco (BAT) menandai dominasi perusahaan multinasional dalam industri kretek (Ramadhan, 2013; Welker, 2024a). Strategi pemasaran MNC ini sangat agresif, terutama dalam menargetkan pasar pemuda, yang menyebabkan peningkatan tajam prevalensi merokok di kalangan remaja (Sebayang et al., 2012).

Dari sisi fiskal, pemerintah Indonesia sangat bergantung pada cukai tembakau. Pendapatan dari cukai meningkat signifikan dari Rp63,3 triliun pada 2010 menjadi Rp149,9 triliun pada 2017, menyumbang hingga 10% dari APBN (Zubaidi, 2020). Hingga tahun 2015, total pendapatan pemerintah dari sektor ini mencapai sekitar 34 miliar dolar AS (Welker, 2024a). Ketergantungan ini menciptakan dilema bagi pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengendalian tembakau yang lebih ketat.

Dampak Kesehatan dan Perang Regulasi

Dampak kesehatan dari konsumsi tembakau di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Merokok membunuh antara 200.000 hingga 290.000 orang Indonesia setiap tahun (Rosser, 2015; Welker, 2021; Welker, 2024a). Lima penyebab utama kematian di Indonesia—penyakit jantung iskemik, serebrovaskular, TBC, diabetes, dan penyakit pernapasan kronis—semuanya berkaitan erat dengan perilaku merokok (Welker, 2024a).

Beban ekonomi akibat tembakau juga sangat besar. Pada tahun 2015, total biaya kesehatan langsung dan tidak langsung diperkirakan mencapai 34 miliar dolar AS (Welker, 2024a). Selain itu, pengeluaran untuk rokok menyita sekitar 22% dari anggaran rumah tangga miskin, yang sering kali mengorbankan kebutuhan pokok lainnya dan memperburuk risiko kemiskinan (Welker, 2024a).

Dalam hal regulasi, Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang belum meratifikasi FCTC (Rosser, 2015; Zubaidi, 2020). Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan seperti PP No. 19 Tahun 2003 dan PP No. 109 Tahun 2012 yang mencakup Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan peringatan kesehatan bergambar, implementasinya sering dianggap tidak konsisten dan menghadapi tantangan besar dari lobi industri (Achadi, 2008; Ramadhan, 2013; Rosser, 2015). Perdebatan hingga tahun 2026 terus berpusat pada upaya memperkuat regulasi iklan, menaikkan cukai secara signifikan, dan memperluas area bebas asap rokok di tingkat daerah (Rosser, 2015; Welker, 2024a).

 Keterbatasan Bukti Kajian

Meskipun sejarah perkebunan kolonial terdokumentasi dengan baik, terdapat beberapa keterbatasan dalam literatur yang tersedia:

- **Data longitudinal:** Kurangnya data nasional yang komprehensif dan konsisten mengenai prevalensi merokok, terutama di kalangan perempuan, membuat sulit untuk memverifikasi tren peningkatan secara pasti (Barraclough, 1999).
- **Dampak pada petani kecil:** Informasi mengenai dampak ekonomi jangka panjang pada petani tembakau rakyat sering kali tertutup oleh data agregat industri besar. Meskipun sektor ini memberikan pendapatan, banyak petani tembakau di beberapa wilayah masih hidup di bawah garis kemiskinan (Welker, 2024b).
- **Eksploitasi buruh:** Meskipun ada catatan tentang kuli kontrak era kolonial, studi mendalam mengenai kondisi kerja buruh pabrik rokok modern, khususnya buruh perempuan dan anak-anak, masih terbatas (Darmarastri, 2018; Pratama et al., 2025).

Arah Masa Depan dan Kesenjangan Penelitian

Hingga tahun 2026, beberapa area memerlukan perhatian lebih lanjut dalam penelitian dan kebijakan:

- **Transisi digital dan cyberlaw:** Seiring dengan perkembangan teknologi, munculnya tantangan baru seperti pemasaran rokok melalui platform digital memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat (*Feminist Cyberlaw*, 2024).
- **Diversifikasi ekonomi:** Diperlukan studi lebih lanjut mengenai strategi transisi bagi petani tembakau untuk beralih ke tanaman komoditas lain guna mengurangi ketergantungan ekonomi pada industri hasil tembakau (Welker, 2024b).
- **Ratifikasi FCTC:** Tekanan global dan kebutuhan untuk melindungi kesehatan masyarakat kemungkinan akan terus mendorong agenda ratifikasi FCTC sebagai standar internasional pengendalian tembakau di Indonesia (Astuti, 2023; Paksi et al., 2019).

Kesimpulan

Sejarah tembakau di Indonesia adalah cermin dari perjalanan bangsa dari masa kolonial hingga globalisasi modern. Tembakau telah bertransformasi dari tanaman eksotik menjadi komoditas politik dan ekonomi yang kompleks. Meskipun industri ini memberikan kontribusi finansial yang besar bagi negara, beban kesehatan dan sosial yang ditimbulkannya menjadi tantangan yang tak terelakkan. Menuju akhir dekade ini, Indonesia berdiri di persimpangan jalan antara mempertahankan warisan industri “emas hijau” dan mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi mendatang dari epidemi tembakau melalui regulasi yang lebih ketat dan keberpihakan pada kesehatan masyarakat.

Referensi

Achadi, A. (2008). Regulasi pengendalian masalah rokok di Indonesia. *Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 2*(4), 161–165. https://doi.org/10.21109/KESMAS.V2I4.259

Akbar, A. (2018). Perkebunan tembakau dan kapitalisasi ekonomi Sumatera Timur 1863–1930. *Tamaddun, 6*(2). https://doi.org/10.24235/TAMADDUN.V6I2.3522

Astuti, P. A. S. (2023). Policy incoherence and unwillingness of the Indonesian government to curb its alarming tobacco epidemic. *Tobacco Control, 32*(4), 405–406. https://doi.org/10.1136/tc-2023-058114

Barraclough, S. (1999). Women and tobacco in Indonesia. *Tobacco Control, 8*(3), 327–332. https://doi.org/10.1136/TC.8.3.327

Darmarastri, H. A. (2018). Wages of child labor in tobacco plantations in Afdeeling Klaten, 1870–1930. *KnE Social Sciences, 3*(5), 281–290. https://doi.org/10.18502/KSS.V3I5.2338

Fitri, K. R. (2025). Abdul Kahar Muzakir: Bersama emas dari Timur Jawa menembus pasar internasional. https://doi.org/10.65741/fshs.v1i1.5

*Feminist cyberlaw*. (2024). https://doi.org/10.1525/luminos.190

Harahap, A. (2019). Orang India di perkebunan tembakau Deli: Narasi foto, 1872–1900. *JASMERAH: Jurnal Ilmiah Sejarah dan Pendidikan Sejarah, 1*(2), 63–73. https://doi.org/10.24114/JASMERAH.V1I2.14548

Ikhsan, E., & Saidin, S. (2023). *Tobacco plantation concessions and communal land rights in East Sumatra: Analysis of the four standard concessions in the colonial era (1877–1892).* Figshare. https://doi.org/10.6084/m9.figshare.24640166

Muhammad, U. A., & Kurniawan, A. A. (2025). Deli Maatschappij: A look at the initial company as a result of the Dutch East Indies Open Door Policy. *Riwayat, 8*(2), 1657–1663. https://doi.org/10.24815/jr.v8i2.45858

Paksi, A. K., Prasetyoningsih, N., & Sugiyo, D. (2019). Tobacco control politics in Indonesia: Regional and global perspective. *Nation State: Journal of International Studies, 2*(2), 187–209. https://doi.org/10.24076/NSJIS.2019V2I2.166

Padmo, S. (1988). *Tobacco plantations and their impact on peasant society and economy in Surakarta residency: 1860–1980s.* Australian National University. https://doi.org/10.25911/5D7391A527008

Perdana, Y. (2022). Perkembangan tembakau di Distrik Lampung masa kolonial abad XIX. *Historia Madania: Jurnal Ilmu Sejarah, 6*(2), 147–158. https://doi.org/10.15575/hm.v6i2.21280

Pratama, T. G. W., Pathak, G., Widodo, W., & Budoyo, S. (2025). Empowering women workers in kretek and beedi industries: Legal reforms for safety, equality, and economic justice. *Masalah-Masalah Hukum, 54*(1), 37–46. https://doi.org/10.14710/mmh.54.1.2025.37-46

Ramadhan, A. (2013). Ekspansi multi-national corporation dalam tata niaga rokok kretek di Indonesia: Studi ekonomi-politik. *Jurnal Hubungan Internasional, 2*(3). https://scispace.com/papers/ekspansi-multi-national-corporation-dalam-tata-niaga-rokok-52sbg522s1

Reid, A. (1985). From betel-chewing to tobacco-smoking in Indonesia. *The Journal of Asian Studies, 44*(3), 529–547. https://doi.org/10.2307/2056266

Rosser, A. (2015). Contesting tobacco-control policy in Indonesia. *Critical Asian Studies, 47*(1), 69–93. https://doi.org/10.1080/14672715.2015.997083

Sebayang, S. K., Rosemary, R., Widiatmoko, D., Mohamad, K., & Trisnantoro, L. (2012). Better to die than to leave a friend behind: Industry strategy to reach the young. *Tobacco Control, 21*(3), 370–372. https://doi.org/10.1136/tobaccocontrol-2011-050223

Welker, M. (2021). Indonesia’s cigarette culture wars: Contesting tobacco regulations in the postcolony. *Comparative Studies in Society and History, 63*(4), 911–947. https://doi.org/10.1017/S0010417521000293

Welker, M. (2024a). Introduction (pp. 1–28). https://doi.org/10.1525/9780520399686-003

Welker, M. (2024b). Kretek agriculture: Hierarchy and subjugation (pp. 29–60). https://doi.org/10.1525/luminos.184.b

Zubaidi, S. (2020). Cigarette fatwas, contestation of religious authority and politics in Indonesia. *Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 20*(1), 61–78. https://doi.org/10.18326/IJTIHAD.V20I1.61-78

## References

[1]M. Welker, “Indonesia’s Cigarette Culture Wars: Contesting Tobacco Regulations in the Postcolony,” Comparative Studies in Society and History, vol. 63, no. 4, pp. 911–947, Oct. 2021, doi: 10.1017/S0010417521000293.

[2]A. Reid, “From Betel-Chewing to Tobacco-Smoking in Indonesia,” The Journal of Asian Studies, vol. 44, no. 03, pp. 529–547, May 1985, doi: 10.2307/2056266.

[3]A. Achadi, “Regulasi Pengendalian Masalah Rokok di Indonesia,” Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, vol. 2, no. 4, pp. 161–165, Feb. 2008, doi: 10.21109/KESMAS.V2I4.259.

[4]K. R. Fitri, “Abdul Kahar Muzakir: Bersama Emas dari Timur Jawa Menembus Pasar Internasional,” May 2025, doi: 10.65741/fshs.v1i1.5.

[5]E. Ikhsan and S. Saidin, “Tobacco plantation concessions and communal land rights in East Sumatra: Analysis of the four standard concessions in the colonial era (1877 – 1892),” Jan. 2023, doi: 10.6084/m9.figshare.24640166.

[6]A. Akbar, “Perkebunan Tembakau dan Kapitalisasi Ekonomi Sumatera Timur 1863-1930,” vol. 6, no. 2, Nov. 2018, doi: 10.24235/TAMADDUN.V6I2.3522.

[7]A. Rosser, “Contesting Tobacco-Control Policy in Indonesia,” Critical Asian Studies, vol. 47, no. 1, pp. 69–93, Feb. 2015, doi: 10.1080/14672715.2015.997083.

[8]A. Harahap, “Orang india di perkebunan tembakau deli: narasi foto, 1872-1900,” vol. 1, no. 2, pp. 63–73, Dec. 2019, doi: 10.24114/JASMERAH.V1I2.14548.

[9]“Feminist Cyberlaw,” Jan. 2024, doi: 10.1525/luminos.190.

[10]Y. Perdana, “Perkembangan Tembakau di Distrik Lampung Masa Kolonial Abad XIX,” Historia Madania: Jurnal Ilmu Sejarah, vol. 6, no. 2, pp. 147–158, Dec. 2022, doi: 10.15575/hm.v6i2.21280.

[11]A. Ramadhan, “EKSPANSI MULTI-NATIONAL CORPORATION DALAM TATA NIAGA ROKOK KRETEK DI INDONESIA : Studi Ekonomi-Politik,” vol. 2, no. 3, Aug. 2013.

[12]S. Zubaidi, “Cigarette fatwas, contestation of religious authority and politics in Indonesia,” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, vol. 20, no. 1, pp. 61–78, June 2020, doi: 10.18326/IJTIHAD.V20I1.61-78.

[13]M. Welker, “Introduction,” pp. 1–28, Dec. 2024, doi: 10.1525/9780520399686-003.

[14]S. K. Sebayang, R. Rosemary, D. Widiatmoko, K. Mohamad, and L. Trisnantoro, “Better to die than to leave a friend behind: industry strategy to reach the young,” Tobacco Control, vol. 21, no. 3, pp. 370–372, May 2012, doi: 10.1136/TOBACCOCONTROL-2011-050223.

[15]S. Padmo, “Tobacco plantations and their impact on peasant society and economy in Surakarta residency : 1860-1980s,” Jan. 1988, doi: 10.25911/5D7391A527008.

[16]U. A. Muhammad and A. A. Kurniawan, “Deli Maatschappij: A Look at the Initial Company as a Result of the Dutch East Indies Open Door Policy,” Riwayat, vol. 8, no. 2, pp. 1657–1663, Apr. 2025, doi: 10.24815/jr.v8i2.45858.

[17]M. Welker, “Kretek Agriculture: Hierarchy and Subjugation,” pp. 29–60, Mar. 2024, doi: 10.1525/luminos.184.b.

[18]H. A. Darmarastri, “Wages of Child Labor in Tobacco Plantations in Afdeeling Klaten, 1870–1930,” KnE Social Sciences, vol. 3, no. 5, pp. 281–290, May 2018, doi: 10.18502/KSS.V3I5.2338.

[19]S. Barraclough, “Women and tobacco in Indonesia,” Tobacco Control, vol. 8, no. 3, pp. 327–332, Sept. 1999, doi: 10.1136/TC.8.3.327.

[20]T. G. W. Pratama, G. Pathak, W. Widodo, and S. Budoyo, “Empowering women workers in kretek and beedi industries: legal reforms for safety, equality, and economic justice,” Masalah-masalah hukum, vol. 54, no. 1, pp. 37–46, Mar. 2025, doi: 10.14710/mmh.54.1.2025.37-46.

[21]A. K. Paksi, N. Prasetyoningsih, and D. Sugiyo, “Tobacco Control Politics in Indonesia: Regional and Global Perspective,” vol. 2, no. 2, pp. 187–209, Dec. 2019, doi: 10.24076/NSJIS.2019V2I2.166.

[22]P. A. S. Astuti, “Policy incoherence and unwillingness of the Indonesian government to curb its alarming tobacco epidemic,” Tobacco Control, vol. 32, no. 4, pp. 405–406, June 2023, doi: 10.1136/tc-2023-058114.

admin
admin
16 Sep 2026
  Share to
Comments (1)
Login to comment.
aksen
aksen
11 jam, 42 menit ago

Terimakasih infonya min...

current_app